Ahad 24 Dec 2017 04:11 WIB

Akibat Program Nuklir, Peru Usir Korps Diplomat Korea Utara

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Nuklir Korea Utara.
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Nuklir Korea Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA -- Pemerintah Peru memerintahkan pengusiran dua diplomat Korea Utara setelah Pyongyang tak juga menghentikan program nuklirnya meski Dewan Keamanan PBB berulang kali memintanya. Peru menyatakan kedua diplomat itu persona non grata (orang yang tidak diinginkan) di Peru.

Kementerian Luar Negeri Peru sudah menginformasikan kepada Kedutaan Besar Korea Utara atas keputusan tersebut. Status persona non grata itu ditujukan kepada Sekretaris Pertama Kedubes Korea Utara Pak Myong-col dan Sekretaris ke tiga Kedubes Korea Utara Ji Hyok di Lima, demikian dilansir Aljazirah, Sabtu (23/12).

Kementerian Luar Negeri Peru memberi waktu 15 hari kalender bagi kedua diplomat Korea Utara itu untuk meninggalkan Peru. Pemerintah Peru melihat kedua utusan Korea Utara itu menjalankan misi yang tidak sesuai dengan fungsi mereka.

Korea Utara sendiri tetap melanjutkan program nuklir mereka meski Dewan Keamanan PBB sudah memerintahkan berhenti. Langkah yang diambil Peru ini dilakukan menyusul sanksi terbaru dari Dewan Keamanan PBB atas Pyongyang pada Desember 2017 ini.

Sanksi terbaru Dewan Keamanan PBB ini berupa perintah bagi warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri untuk kembali ke negara mereka dalam waktu dua tahun. Selain itu, Dewan Keamanan PBB juga melarang negara-negara produsen minyak untuk mengekspor minyak ke Korea Utara.

Persona non grata merupakan pernyataan paling serius yang dapat diambil pemerintah suatu negara terhadap korps diplomatik yang disertai hak imunitas. Langkah ini sering dipakai untuk mengekspresikan kekecewaan mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement