Sabtu 30 Dec 2017 22:55 WIB

Militer AS Terima Anggota Transgender

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
  Pasukan militer Amerika di Fort Hood, Texas.
Foto: Erich Schlegel/AP
Pasukan militer Amerika di Fort Hood, Texas.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Untuk pertama kalinya Amerika Serikat (AS) mengizinkan orang-orang transgender mendaftar di militer AS mulai Senin. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan federal, setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan yang menghalangi larangan transgendernya.

Dua pengadilan banding federal, satu di Washington dan Virginia, pekan lalu menolak permintaan pemerintah untuk menunda perintah hakim pengadilan rendah yang mengharuskan militer mulai menerima anggota transgender pada 1 Januari. Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan pemerintah tidak akan menentang keputusan tersebut.

"Departemen Pertahanan telah mengumumkan akan merilis sebuah studi independen mengenai isu-isu ini dalam beberapa pekan mendatang. Jadi, alih-alih mengajukan tuntutan sementara sebelum hal itu terjadi, pemerintah telah memutuskan untuk menunggu studi DOD dan akan terus membela otoritas sah presiden di Pengadilan Negeri sementara itu, "kata pejabat tersebut.

Juru bicara Pentagon Heather Babb mengatakan Departemen Pertahanan siap untuk mulai melayani pelamar transgender mulai 1 Januari seperti yang dimandatkan oleh perintah pengadilan. Semua pemohon harus memenuhi semua standar aksesi.

Pengacara yang mewakili anggota layanan transgender GLAD, Jennifer Levi, mengaku telah memperkirakan langkah pemerintah yang akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung konservatif. Namun ia berharap hal itu tidak akan terjadi.

"Saya berharap pemerintah melihat bahwa tidak ada cara untuk membenarkan larangan dan itu tidak baik untuk militer atau negara kita. Baik GLAD maupun American Civil Liberties Union mewakili penggugat dalam tuntutan hukum yang diajukan terhadap pemerintah," kata Levi.

Juli lalu, Trump mengumumkan bahwa dia akan melarang orang transgender untuk bertugas di militer. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Barack Obama yang memutuskan untuk menerima mereka. "Militer tidak dapat dibebani dengan biaya medis yang luar biasa dan gangguan yang harus dilakukan transgender di militer," kata Trump di akun twitter-nya.

Empat hakim federal - di Baltimore, Washington, D.C., Seattle dan Riverside, California - telah mengeluarkan keputusan yang melarang larangan Trump. Tantangan hukum terhadap kebijakan presiden Partai Republik ini terus berlanjut. Para hakim mengatakan larangan tersebut kemungkinan akan melanggar hak Konstitusi AS yang menyamakan perlindungan di bawah undang-undang.

Pentagon pada 8 Desember mengeluarkan panduan kepada personil perekrutan untuk menerima pelamar transgender pada tanggal 1 Januari. Memo tersebut menjelaskan persyaratan medis dan menentukan bagaimana jenis kelamin pemohon akan diidentifikasi dan bahkan pakaian dalam yang akan mereka kenakan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement