Rabu 10 Jan 2018 14:44 WIB

Tolak Keinginan Trump, Hakim Putuskan Lanjutkan DACA

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Michael Reynolds
Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Seorang hakim distrik AS, William Alsup memutuskan program Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) tetap berlaku secara nasional.

Keputusan Alsup ini menghalangi upaya administrasi Donald Trump yang ingin mengakhiri program era Obama untuk melindungi anak-anak dari deportasi yang dibawa ke Amerika Serikat secara tidak sah oleh orang tua mereka.

Alsup mengatakan, dalam keputusannya, pemerintah federal tidak harus memproses aplikasi baru dari orang-orang yang sebelumnya tak mendapat perlindungan di bawah program tersebut. Namun, dia memerintahkan pemerintah memproses permohonan perpanjangan izin tinggal orang-orang yang sebelumnya menikmati program ini.

"DACA memberi mereka pilihan pilihan yang lebih ditoleransi, termasuk bergabung dengan angkatan kerja utama. Sekarang, tanpa perintah, mereka akan kembali ke era pra-DACA dan mengalami kesulitan," tulis Alsup.

Juru bicara Departemen Dalam Negeri AS menolak berkomentar terkait keputusan ini. Dan perwakilan Gedung Putih dan Departemen Kehakiman tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Program DACA telah memberikan perlindungan dari deportasi dan hak untuk bekerja secara legal kepada hampir 800 ribu anak muda sejak era Presiden Barack Obama pada 2012.

Beberapa negara bagian, organisasi dan individu mengajukan tuntutan hukum untuk melindungi penerima DACA, yang dikenal sebagai Dreamer.

Trump menjalankan sebuah platform imigrasi garis keras selama pemilihan presiden 2016. Ia berjanji untuk mengakhiri DACA dan memperkuat perlindungan perbatasan untuk meningkatkan lapangan kerja bagi pekerja AS. PadaSeptember, Trump berjanji untuk membatalkan program DACA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement