Selasa 16 Jan 2018 11:34 WIB

Sebarkan Video Porno Anak, 1.004 Pemuda di Denmark Ditahan

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Agus Yulianto
Pelaku Pengedar video pornografi gay anak-anak jaringan internasional dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ilustrasi)
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pelaku Pengedar video pornografi gay anak-anak jaringan internasional dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KOPENHAGEN -- Lebih dari seribu pemuda harus berhubungan dengan polisi di Denmark setelah tertangkap mendistribusikan materi seksual secara eksplisit. Mereka dituduh menggunakan aplikasi Facebook Messenger untuk berbagi klip video tidak senonoh.

Dilansir di BBC, Selasa (16/1) klip video tidak senonoh itu menggambarkan hubungan seksual dari dua orang yang berusia di bawah 18 tahun. Polisi mengatakan, hal itu bisa berarti mendistribusikan gambar anak-anak yang tidak senonoh, seperti yang difilmkan kedua anak tersebut.

Penangkapan tersebut berawal saat Facebook melaporkannya ke pihak berwenang Amerika Serikat (AS), lalu dari AS kemudian diberitahukan ke pihak kepolisian Denmark. Sebanyak 1.004 pemuda dari seluruh negeri menghadapi tuduhan tersebut setelah diduga menyebarkan video itu melalui aplikasi perpesanan pada musim gugur tahun lalu.

Beberapa tersangka berusia di atas 18 tahun dan dipanggil ke kantor polisi untuk diinterogasi. Sedangkan tersangka yang berusia di bawah 18 tahun dihubungi melalui orang tua mereka.

Seorang inspekturpolisi Denmark mengatakan, tuduhan diajukan sebagai peringatanbkepada kaum muda untuk tidak pernah lagi berbagi video seks. "Siapa pun yang terbukti bersalah atas tuduhan ini menghadapi kemungkinan hukuman penjara sekitar 20 hari," katanya.

Jika mereka terbukti bersalah telah membagikan gambar anak-anak yang tidak senonoh, mereka akan terdaftar ke dalam daftar pelaku pornografi anak-anak selama 10 tahun. Kejadian ini membuat Denmark harus melakukan lebih banyak hal untuk mencegah apa yang disebut pembalasan dendam pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement