Rabu 24 Jan 2018 00:23 WIB

UNHCR Minta Repatriasi Pengungsi Rohingya Ditunda Sepenuhnya

Rencana pemulangan dapat mengancam nyawa pengungsi juga sisi kemanusiaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Keluarga pengungsi Muslim Rohingya (Ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Keluarga pengungsi Muslim Rohingya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, COX BAZAR -- Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama aktivis kemanusiaan lainnya meminta repatriasi warga Rohingya untuk dipikirkan lebih lanjut. Hal itu dilakukan hingga adanya jaminan keselamatan dan kewarganegaraan terhadap para pengungsi.

"Masalah yang belum terpecahkan harus benar-benar ditangani agar pemulangan ini bisa dilakukan dengan benar dan berkelanjutan," kata kepala Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Filippo Grandi, Selasa (23/1).

Lebih dari 650 ribu warga etnis minoritas Rohingya melarikan diri dari Myanmar akibat kekerasan mereka terima dari militer. Berdasarkan laporan, warga di Rakhine mengalami pemerkosaan hingga pembunuhan dalam insiden yang terjadi pada 25 Agustus tahun lalu.

Pemerintah Myanmar lantas tidak mengakui status kewarganegaraan yang dimiliki etnis Rohingya. PBB kemudian menyebut insiden tersebut merupakan upaya pembersihan etnis dan memasukan peristiwa itu dalam golongan genosida abad ini.

Grandi mengatakan, penting bagi dunia untuk memantau dengan seksama mekanisme repatriasi yang disepakati Pemerintah Bangladesh dan Myanmar. Terlebih, dia menekankan, UNHCR tidak bisa bergerak masuk ke dalam kawasan Rakhine oleh pemerintah setempat.

Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) meminta Pemerintah Bangladesh menunda sepenuhnya proses pemulangan pengungsi Rohingya. HRW menilai, rencana tersebut dapat mengancam nyawa pengungsi begitu juga dengan sisi kemanusiaan mereka.

Rencana repatriasi tersebut membawa kekhawatiran bagi pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Bangladesh. Mereka takut dipaksa pulang tanpa ada jaminan keselamatan.

HRW mengatakan, satu pengungsi Rohingya diamankan kepolisian setempat menyusul aksi protes proses repatriasi tersebut. Peserta aksi yang belum diketahui namanya itu saat ini masih dalam masa tahanan dan tengah menjalani proses interogasi oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, proses repatriasi pengungsi Rohingya diperkirakan rampung dalam waktu dua tahun. Namun belakangan, Pemerintah Bangladesh menunda pemulangan pengungsi Muslim Rohingya ke Myanmar lantaran proses penyusunan dan verifikasi daftar orang yang akan dipulangkan masih belum lengkap.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement