Senin 29 Jan 2018 12:18 WIB

WNI Diduga Terlibat ISIS Dibekuk Polisi Malaysia

Tindakan terorisme yang dilakukan adalah berencana membunuh biksu di Kuala Lumpur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto
Foto: Mahmud Muhyidin
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia berinisial MA (23 tahun) ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 17 Januari 2018 lalu lantaran dugaan keterlibatan pada ISIS. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan MA berasal dari Jawa Timur. "Ia berprofesi sebagai pekerja konstruksi dan ditangkap di Kuala Lumpur," kata Setyo Senin (29/1).

Adapun tindakan terorisme yang diduga dilakukan MA adalah, pada November 2017, tersangka berencana untuk membunuh Sami (biksu) Buddha di Pudu Raya Kuala Lumpur dengan berkeliaran di jalanan dan membawa pisau. Aksi itu dilakukan sebagai tindakan pembalasan terhadap pemerintah Myanmar yang dianggap membunuh umat Islam. "Tetapi tindakan tersebut tidak berhasil," kata Setyo.

MA juga diduga berencana mencuri senjata dari markas Kepolisian Nasional Malaysia, dan di tempat-tempat kantor polisi dan kemah-kemah tentara untuk digunakan dalam serangan di Malaysia dan Indonesia. Setyo mengatakan, pada 17 Januari 2018, MA diduga telah membuat rencana serangan terhadap pihak kepolisian dengan merekam video Balai Polis Travers dan Ibu Pejabat Polis (Mabes) Bukit Aman.

MA juga telah berkomunikasi dengan seorang pimpinan kanan organisasi militan ISIS melalui aplikasi Whatsapp dan mencoba merekrut beberapa orang warganegara Indonesia untuk mengikuti organisasi militan ISIS tersebut. "Untuk membuktikan bahwa organisasi militan ISIS masih aktif di Malaysia," kata Setyo menjelaskan.

Bahkan, menurut Setyo, tersangka telah menaikan bendera organisasi ISIS di lokasi kerja kontrak bangunan di mana dia bekerja. Tersangka pun dinilai melakukan kesalahan di bawah pasal keamanan yang berkaitan dengan kekerasan. Juga dalam akta 754 dan akan diproses hukum mengikuti undang-undang Malaysia bagian keamanan 2012 akta 747.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement