Selasa 13 Feb 2018 15:50 WIB

Rekan Mantan Presiden Korsel Divonis 20 Tahun

Choi dituduh menggunakan koneksi kepresidenannya untuk menekan konglomerat.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Korea Selatan menghukum Choi Soon-sil yang merupakan teman lama mantan presiden Park Geun-hye. Dia dikenai hukuman 20 tahun penjara karena tersangkut tuduhan korupsi, menjualbelikan jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Seperti dilaporkan BBC, Selasa (13/2), Choi menjadi jantung dalam skandal korupsi besar-besaran yang menjatuhkan tahta mantanpresiden Korsel tersebut.   Park merupakan presiden wanita pertama di Korsel. Ia masih membantah telah melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Pengadilan Distrik Seoul juga mendenda Choi sebesar 18 miliar won atau setara Rp 224 miliar. Choi dituduh menggunakan koneksi kepresidenannya untuk menekan konglomerat termasuk raksasa elektronik Samsung buat sumbangan sebanyak jutaan dolar kedua yayasan nonprofit yang dia kontrol.

Sementara itu Park telah dituduh berkolusi dengan Choi. Dia sudah berada dalam tahanan sambil menunggu putusan hukumannya pada akhir Maret nanti.

Pengadilan juga telah mendakwa Shin Dong-bin, ketua konglomerat Lotte Group. Dia bersalah karena menawarkan suap kepada Choi, sehingga dia dijatuhi hukuman penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement