Rabu 21 Feb 2018 09:49 WIB

Pemerintahan Donald Trump Digugat

Setidaknya 40 anak-anak imigran ditahan.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Donald Trump
Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sebuah kelompok Hak Asasi Manusia New York pada Selasa (20/2) waktu setempat menggugat pejabat pemerintah Donald Trump atas penahanan anak-anak imigran yang berkepanjangan. Mereka menyalahkan perubahan kebijakan pemerintah AmerikaSerikat (AS) untuk mencegah anak-anak ditahan tanpa alasan.

Kelompok Serikat Kebebasan Sipil New York (NYCLU), mengajukan tuntutan hukumdi pengadilan federal Manhattan, untuk mewakili kelas anak-anak yang berada dalam tahanan Kantor Pengungsi Pemukiman Kembali (ORR), sebuah badan federal di New York. Kelompok tersebut mengatakan bahwa kemungkinan ada setidaknya 40 anak-anak yang ditahan.

Departemen Kesehatan dan Pelayanan AS yang merupakan badan induk ORR, menolak untuk berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Presiden Trump yang berasal dari Partai Republik, telah membuat penahanan imigran dan mendeportasi imigran yang tinggal di AS secara tidak sah. Sebagian besar anak-anak yang berada dalam tahanan ORR ditangkap oleh petugas imigrasi setelah memasuki negara tersebut secara ilegal tanpa pendamping orang dewasa.

Penggugat utama dalam kasus ini adalah anak laki-laki berusia 17 tahun, yang diidentifikasi dalam tuntutan hukum tersebut sebagai LVM. Anak itu datang ke AS dari ElSalvador bersama ibu dan saudara laki-lakinya pada 2016 yang melarikan diri dari kekerasan geng, dan keluarganya telah mengajukan suaka.

Menurut gugatannya, LVM diambil dari rumahnya di Long Island oleh Penasihat Imigrasidan Bea Cukai AS pada Juli 2017 dan ditahan. Berdasarkan laporan polisi, dia terlibat dengan geng MS-13, namun laporan itu ditolak oleh NYCLU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement