Ahad 23 Nov 2014 05:30 WIB

Hancurkan Rumah Warga Palestina, HRW: Israel Penjahat Perang

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM–Lembaga Human Rights Watch (HRW) mendesak Israel untuk menghentikan penghancuran terhadap rumah-rumah warga Palestina karena dianggap sebagai sebuah kejahatan perang. 

"Israel harus memberlakukan moratorium terhadap kebijakan penghancuran rumah keluarga Palestina yang dicurigai melakukan serangan terhadap Israel," kata HRW dilansir Alarabiya, Ahad (23/11). 

Israel beralasan rumah-rumah yang dihancurkan tersebut merupakan milik warga Palestina yang sebelumnya dicurigai telah melakukan penyerangan terhadap warga Israel. Saat ini, Israel telah menjadwalkan pembongkaran tiga rumah warga Palestina setelah menunggu keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Muataz Hijazi serta dua sepupunya, Uday dan Ghassan Abu Jamal, dibunuh oleh polisi Israel setelah adanya peristiwa dua serangan terpisah di Yerusalem barat. Rumah mereka pun telah dijadwalkan untuk dibongkar dan diratakan. 

Hijazi dibunuh karena dituduh telah melakukan penembakan terhadap aktivis Yahudi sayap kanan pada 29 Oktober lalu. Polisi Israel menembak mati Hijazi dalam serangan di rumahnya di Abu Tor.

Praktek hukuman ini banyak meraih kecaman dari banyak aktivis gerakan hak asasi manusia. Para aktivis mengaggap Israel telah melakukan hukuman kolektif yang menargetkan keluarga pelaku daripada penyerang itu sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement