Kamis 18 Dec 2014 12:28 WIB

Pengadilan UE Cabut Status Hamas Sebagai Kelompok Teroris

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Indah Wulandari
Anggota Hamas
Foto: ap
Anggota Hamas

REPUBLIKA.CO.ID,BRUSSELS--Pengadilan Tinggi Uni Eropa(UE) memutuskan kelompok Hamas di Palestina dihapus dari daftar teroris yang dibuat oleh kelompok negara Eropa tersebut medio tahun 2001 lalu.

Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan negara-negara anggota bisa membekukan aset Hamas selama tiga bulan untuk memberikan waktu pemeriksaan lebih lanjut atau mengajukan banding.

Pengadilan mengatakan keputusan untuk memasukkan Hamas dalam daftar itu didasarkan pada laporan media, bukan analisis yang dipertimbangkan.

"Ini adalah keputusan hukum pengadilan berdasarkan alasan prosedural. Kita akan melihat lebih dalam dan memutuskan tindakan perbaikan yang tepat," kata juru bicara Komite Maja Kocijanic dilansir Reuters, Kamis (18/12).

Namun, UE menyatakan negara-negara anggotanya dapat terus melanjutkan pembekuan terhadap aset Hamas hingga tiga bulan ke depan, untuk memberikan waktu sebelum pengajuan banding, atau hingga proses hukum selesai.

Amerika Serikat memperingatkan UE agar tidak mengubah sikapnya. Israel, yang telah berulang kali berbeda pendapat dengan UE terkait pembentukan negara Palestina juga menyambut keputusan ini dengan cemas.

"Kami percaya UE harus terus memberlakukan sanksi terorisme terhadap Hamas," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki.

Israel menginginkan Hamas tetap masuk daftar hitam. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan pengadilan itu menunjukkan kemunafikan.

"Sepertinya Eropa, dimana enam juta Yahudi dibunuh, tidak belajar apapun. Hanya kami di Israel," kata Netanyahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement