Ahad 21 Dec 2014 17:33 WIB

Israel Deportasi Warga Yerusalem, Uni Eropa Kecewa

Uni Eropa
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Misi Uni Eropa di Yerusalem dan Ramallah menyatakan keprihatinan atas perintah lima bulan deportasi Israel terhadap lima petugas Yerusalem, kata pernyataan pers Uni Eropa Jumat.

"Perintah ini berisiko menyulut situasi yang sudah tegang di Yerusalem," kata pernyataan itu.

Israel memerintahkan pengusiran lima warga Palestina dari Yerusalem selama lima bulan mulai pada 30 November, tiga di antaranya adalah mantan tahanan politik yang diidentifikasi sebagai Daoud al-Ghoul, Majd Darwish, dan Saleh Dirbas, semua di awal dua puluhan.

Tidak ada alasan diberikan untuk perintah itu.

Pasal 49 dari konvensi Jenewa Keempat menetapkan bahwa Terlepas dari alasan-alasan, "Penguasa pendudukan tersebut tidak boleh mendeportasi atau mentransfer bagian dari populasi sendiri ke wilayah yang didudukinya."

Sementara itu, Pasal 8 Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa "deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian dari penduduk wilayah yang diduduki dalam atau di luar wilayah ini adalah satu kejahatan perang."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement