Sabtu 01 Aug 2015 13:22 WIB

Bayi Tewas Terpanggang, Palestina Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Suasana sidang Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Foto: I24news.tv
Suasana sidang Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Organisasi Pembebasan Palestina meminta pemerintah Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas kematian bayi 18 bulan dalam serangan pembakaran di Tepi Barat. Organisasi ini akan mengajukan keluhan ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

Kematian bayi laki-laki pada Jumat (30/7) pagi itu dikutuk di seluruh dunia, termasuk oleh pemimpin Israel.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, ia telah memerintahkan Menteri Luar Negeri mengajukan keluhan di Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag.

"Kami ingin keadilan sejati, tapi aku ragu Israel akan memberikan itu," katanya dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (1/8).

Pemerintah Hamas di Gaza juga telah mengutuk insiden tersebut. Mereka menyerukan hari kemarahan dalam menanggapi serangan zionis tanpa henti di Yerusalem dan pembunuhan balita Ali di Nablus.

Departemen Luar Negeri AS mengutuk serangan teroris keji itu dan mendesak Israel menangkap pelaku. AS juga menyerukan agar kedua belah pihak menghindari eskalasi ketegangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement