Senin 30 Nov 2015 18:33 WIB

Dua Bocah Israel Pembakar Remaja Palestina Dihukum

Warga Palestina berhamburan setelah ditembak gas air mata oleh tentara Israel
Foto: Time
Warga Palestina berhamburan setelah ditembak gas air mata oleh tentara Israel

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM -- Pengadilan di Yerusalem menghukum dua anak Israel di bawah umur dalam perkara penculikan dan pembakaran hidup-hidup seorang remaja Palestina saat persiapan perang Gaza pada 2014.

Sementara itu, hukuman untuk terdakwa ketiga, Yosef Haim Ben-David, yang memiliki gangguan jiwa, masih akan dikaji. Terdakwa berusia 31 tahun itu terbukti sebagai otak kejahatan tersebut, namun pengadilan menunda penjatuhan vonis atas dirinya.

Pengacara Ben-David baru-baru ini menyerahkan laporan menyatakan karena jiwanya terganggu, ia tidak seharusnya bertanggungjawab atas pembunuhan itu. Penjatuhan hukuman untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada 13 Januari.

Sedangkan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa ketiga dari permukiman Adam di Tepi Barat direncanakan pada 20 Desember. Mohammed Abu Khdeir (16 tahun) diculik dan dibunuh pada 2 Juli 2014, beberapa pekan setelah penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel di Tepi Barat.

Kejadian tersebut menjadi bagian dari pusaran kekerasan, yang menyebabkan perang 50 hari Israel dengan Palestina di Jalur Gaza. Perang tersebut menewaskan lebih dari 2.200 orang, menjadikan 2014 sebagai "tahun paling berdarah" dalam konflik Israel-Palestina, kata PBB.

Ayah Mohammed, Hussein Abu Kdheir, mengecam kelambanan putusan untuk Ben-David, yang dianggap pemimpin komplotan itu dan meminta pemusnahan rumah ketiga terdakwa tersebut seperti yang Israel lakukan terhadap penyerang asal Palestina.

"Pengadilan memberi perlakuan berbeda terhadap Arab dan Yahudi. Laporan psikiatri Ben-David yang diberikan pada menit-menit terakhir sidang merupakan trik, dan mengapa laporan itu tidak diserahkan sejak jauh hari?" kata Hussen Abu Kdheir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement