Sabtu 06 Feb 2016 01:31 WIB

Dua Warga Israel Dipenjara Gara-Gara Bakar Remaja Palestina

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Konflik Palestina-Israel (ilustrasi)
Foto: REUTERS / Mussa Qawasma
Konflik Palestina-Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua orang warga negaranya usai terbukti secara sah dan meyakinkan membakar remaja Palestina hingga tewas. Seperti dilansir dari Middle East Online, peristiwa itu  terjadi ketika meningkatkanya eskalasi Gaza pada 2014 lalu. Kedua warga Israel itu masih berada di bawah umur saat melakukan penyerangan brutal tersebut.

Kedua tersangka dikabarkan menculik warga Palestina, Khdeir dari jalan di timur Yerusallem. Lalu mereka menyiksanya dan berakhir dengan membakarnya. Hukuman penjara seumur hidup pernah dibicarakan oleh pihak pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka.

Tercatat, salah satu tersangka yang paling muda dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Namun ia diduga mengidap gangguan kejiwaan. Alhasil ia mendapat keringanan hukuman penjara.  Adapun tersangka kedua adalah Yosef Haim Ben-David (31). Ia dikatakan menjadi otak penyerangan itu.

Meski begitu, pengacaranya menyatakan Yosef juga mengidap gangguan jiwa. Pengadilan memperoleh fakta Yosef terbukti melakukan kejahatan itu, tetapi masih mempertimbangkan lamanya hukuman penjara kepada Yosef. 

Ketika pengadilan berlangsung, ibu dari korban, Suha menangis saat melihat para tersangka yang menewaskan anaknya. Selain hukuman penjara, pengadilan setempat juga memutuskan para tersangka harus membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 30 ribu shekel atau sekitar Rp 104 juta rupiah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement