Senin 14 Nov 2016 14:41 WIB

PM Israel Melarang Mengeraskan Volume Azan di Masjid

Rep: mgrol086/ Red: Agus Yulianto
Benjamin Netanyahu
Foto: AP/Gali Tibbon
Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, Yerusalem -- Perdana Menteri Israel Benjamin Nethanayu mendukung rancangan undang-undang yang membatasi suara azan dari masjid. “Saya tidak bisa menghitung waktunya, sudah terlalu banyak warga dari berbagai kalangan, dari berbagai agama datang kepada saya mengadukan rasa keberatan mereka dengan kerasnya suara yang disiarkan dari rumah ibadah (masjid)," kata PM Netanyahu, ketika menyampaikan sambutan di rapat kabinet.

Netanyahu seperti dilansir Arabnews, Ahad (13/11), mengatakan, pihaknya juga akan melindungi siapapun yang terganggu dan menderita akibat suara keras dari tempat-tempat ibadah.

Media Israel memberitakan bahwa ‘jika undang-undang ini disahkan, maka masjid-masjid di Israel tidak dibolehkan mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara’.Aturan tentang itu tercantum dalam rancangan undang-undang yang sedang di godok oleh satu komite pemerintah, pada Ahad (13/11).

Rancangan undang-undang ini sebenarnya ditujukan untuk semua pemeluk agama, dan berlaku pada semua rumah ibadah. Namun, banyak yang memperikaran umat Muslim yang paling terkena dampak dari undang-undang ini. Sekitar 17,5 persen penduduk Israel beretnis Arab dan sebagian besar memeluk agama Islam.

Mereka yang menentang rancangan undang-undang ini mengatakan, bahwa peraturan membatasi volume ini sangat tidak diperlukan dan berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat. Salah satunya, Nasreen Hadad Haj-Yahya aktivis Institut Demokrasi Israel menulis di kolom surat kabar Israel Maariv. “Nyatanya, peraturan ini, menganggu upaya untuk mewujudkan hubungan yang baik antara etnis Arab dan Yahudi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement