Rabu 28 Dec 2016 21:05 WIB

Ada Resolusi PBB, Israel Tunda Pembangunan Permukiman Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemungutan suara untuk pendaftaran pembangunan 500 rumah baru bagi warga Israel di Yerusalem Timur dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh pejabat kota Yerusalem. Pemungutan suara dibatalkan karena pembangunan permukiman baru  menimbulkan kritik dari Amerika Serikat. Selain itu pembangunan pemukiman baru juga menimbulkan pertikaian dengan Palestina.

Pembangunan permukiman baru tersebut dilarang oleh PBB melalui resolusi yang diloloskan beberapa hari lalu. Bahkan Amerika Serikat memilih abstain dalam proses pembuatan resolusi PBB tersebut.

Anggota Komite Perencanaan dan Perumahan Yerusalem, Hanan Rubin mengatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta agar pembangunan pemukiman baru itu ditunda.

"Ini dilakukan sebelum Menteri Luar Negeri John Kerry memberikan pidato mengenai upaya mengakhiri konflik  Israel-Palestina," katanya, Rabu, (28/12).

Menurut Rubin terdapat 492 izin pembangunan rumah bagi warga Israel di pemukiman baru di Ramot dan Ramat Shlomo. Di area yang dicaplok Israel pada tahun 1967.

"Perdana Menteri Netanyahu mengaku mendukung kontruksi pembangunan permukiman di Yerusalem. Namun saat ini kami tak ingin memanaskan situasi lebih lanjut makanya rencana pembangunan pemukiman baru ditunda dulu," ujarnya.

Komite Perencanaan dan Perumahan Yerusalem bertemu secara teratur. Mungkin ke depan akan disetujui pembangunan permukiman baru.

Israel selama ini terus membangun permukiman di wilayah Palestina. Padahal Palestina telah banyak kehilangan wilayahnya karena pendudukan Israel.

Baca juga,  Respons Atas Resolusi DK PBB Israel Panggil Dubes di Selandia Baru dan Senegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement