Ahad 15 Jan 2017 13:20 WIB

Meski tak Bersalah, Warga Palestina Ini Habiskan 33 Tahun dalam Penjara

Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HAIFA -- Samer Ghanama kini dibebaskan setelah menjalani hukuman 33 tahun dalam penjara Israel. Ghanama dipenjara dengan tuduhan terlibat pembunuhan seorang pemuda Yahudi, Dany Cathe, tahun 1983. Selain Ghanama, lima pemuda lainnya juga dipenjara dengan tuduhan yang sama.

“Saya menjalani hukuman 33 tahun dalam penjara dalam kondisi terzalimi. Tuduhan mengada-ada yang ditujukan kepada saya bertujuan untuk mempertajam rasisme terhadap bangsa Arab,” jelas Ghanama kepada media Arabic24, kemarin.

“Bagaimana mungkin saya terlibat dalam kasus pembunuhan itu, padahal saya ketika itu jauh dari lokasi kejadian, dan semua yang divonis dalam kasus ini, sama sekali tidak pernah bersama dengan saya.”

Dia menyebutkan, bahwa semua tuduhan polisi kepadanya adalah kebohongan semata, dan menurutnya polisi Israel pada dasarnya telah mengetahui identitas korban. Hanya saja, kata Ghanama, dirinya dikait-kaitkan dengan kasus ini semata-mata memanfaatkan kesempatan demi kebencian terhadap bangsa Arab.

Dirinya menyayangkan bahwa masa mudanya dihabiskan dalam penjara. Dia kemudian dibebaskan setelah pihak manajemen penjara akhirnya mengetahui bahwa pada dasarnya saya tidak bersalah.

Namun apa daya, ia terlanjur menghabiskan masa yang tidak sedikit itu di dalam penjara, yang masa-masa awalnya sungguh sangat menyiksa. “Di masa awal saya mendekam dalam penjara, saya sungguh merasakan penderitaannya,” cerita Ghanama.

 

sumber : suarapalestina.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement