Selasa 21 Feb 2017 18:27 WIB

Tentara Israel Tetap Dihukum Atas Penembakan Warga Palestina

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel Elor Azaria yang menembak mati warga Palestina, Abdel Fattah al Sharif di kepala meski sudah tidak berdaya.
Foto: Jerusalem Post
Tentara Israel Elor Azaria yang menembak mati warga Palestina, Abdel Fattah al Sharif di kepala meski sudah tidak berdaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Tentara Israel bernama Elora Azaria tetap akan menjalani hukuman atas pelanggaran yang ia lakukan. Hal itu ditetapkan, meski perdebatan terhadap kasusnya masih terjadi.

Pria berusia 21 tahun itu sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer Israel atas penembakan terhadap warga Palestina pada Maret 2016. Hakim berpendapat Azaria bersalah dan menolak pembelaan yang ia katakan.

Saat persidangan Januari lalu, Azaria mengatakan warga Palestina bernama Abdul Elfatah Ashareef sangat berbahaya. Ia meyakini bahwa saat itu adalah peledak yang dibawa oleh korban.

Namun, hakim menolak pernyataan Azaria, demikian dengan sejumlah petinggi militer Israel lainnya. Sersan tersebut dianggap melanggar aturan karena menggunakan kekuatan yang berlebihan saat bertugas.

"Seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan berlebihan dalam hal ini. Kami dengan suara bulat menghukum terdakwa pembunuhan dan perilaku tidak pantas Azaria," ujar pernyataan dari hakim militer Israel, dilansir BBC

Penembakan terhadap Ashareef terjadi di wilayah Hebron, Tepi Barat. Dari sebuah rekaman, terlihat Azaria mengarahkan pistol ke kepala korban yang sudah terbaring di tanah dan tak berdaya.

Azaria mendapat pembelaan dari sejumlah politikus sayap kanan Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang disebut telah menelepon keluarga tentara itu dan menawarkan jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement