Rabu 26 Apr 2017 12:01 WIB

Pertama Kali, Perempuan Palestina Ditunjuk Jadi Hakim di Israel

Untuk pertama kalinya, Hana Mansour-Khatib menjadi perempuan pertama yang ditunjuk sebagai hakim di pengadilan syariah Israel.
Foto: Twitter/Al Araby
Untuk pertama kalinya, Hana Mansour-Khatib menjadi perempuan pertama yang ditunjuk sebagai hakim di pengadilan syariah Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Seorang perempuan keturunan Palestina dan Israel ditunjuk sebagai hakim pengadilan agama syariah untuk pertama kali dalam sejarah di Israel.

Komite Penunjukan Hakim Israel mengumumkan, Selasa (25/4), pengacara hukum keluarga dari Kota Tamra, Hana Mansour-Khatib memenangkan pemilihan internal untuk jabatan tersebut.

Dilansir dari Al Araby, Rabu (26/4), Mansour-Khatib bahkan memenangkan dukungan dari anggota partai ultra-ortodoks, Shas. Pejabat Israel menyebut peristiwa ini bersejarah.

Sejumlah kritik menyebut pemilihan itu hanyalah aksi publisitas karena Israel terus melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Palestina yang dijajah Israel.

Di Israel, hukum keluarga, termasuk perceraian, pernikahan, wakaf ditangani pengadilan syariah dengan sistem terpisah bagi masing-masing agama.

Terpilihnya Mansour-Khatib menandai pertama kalinya perempuan ditunjuk sebagai hakim pengadilan agama di Israel. Tidak ada perempuan yang pernah menjadi hakim dalam pengadilan yahudi atau Druze.

Surat kabar Israel Haaretz melaporkan komite belum menetapkan dimana Mansour-Khatib akan ditempatkan dari sembilan pengadilan syariah yang ada. Pengacara tersebut akan disumpah Presiden Israel Reuven Rivlin dalam beberapa pekan mendatang.

 

Sangat langka seorang perempuan ditunjuk sebagai hakim atau qadis. Dua orang perempuan saat ini menjabat sebagai hakim di pengadilan syariah di Palestina.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement