Jumat 16 Jun 2017 09:18 WIB

Israel Blokir 11 Situs Berita Palestina

Rep: Fira Nursyahbani/ Red: Nidia Zuraya
Pemblokiran situs
Foto: IST
Pemblokiran situs

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT - Sebanyak 11 situs berita Palestina telah diblokir di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat, atas perintah jaksa penuntut umum Otoritas Palestina, pada Kamis (15/6). Situs-situs yang menjadi target pemblokiran itu seluruhnya berbasis di luar Tepi Barat.

"Kami diberitahu pagi ini mengenai sebuah keputusan jaksa penuntut umum Palestina, yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina yang didominasi Fatah di Ramallah, yang telah memblokir 11 situs berita Palestina," ujar seorang karyawan di sebuah penyedia layanan internet (ISP) di Ramallah, yang berbicara secara anonim.

Situs-situs yang diblokir itu termasuk 'Pusat Informasi Palestina' dan 'Kantor Berita Shehab' yang berafiliasi dengan Hamas, dan 'Voice of Fatah'. Voice of Fattah dikenal dekat dengan Mohammed Dahlan, seorang anggota parlemen Palestina yang kontroversial dan diusir dari Fatah pada 2011.

Dahlan yang saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA), diusir dari gerakan Fatah oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas di tengah tuduhan korupsi. Hamas juga menyalahkan Dahlan setelah banyaknya kekacauan politik yang melanda Jalur Gaza setelah penarikan tentara Israel pada 2005.

Pada Kamis (15/6), Iyad al-Qarra, editor 'Palestine', sebuah surat kabar yang dekat dengan Hamas, mengkonfirmasi bahwa situs surat kabar tersebut juga telah diblokir di Tepi Barat. "Sebagai bagian dari kebijakan terus-menerus untuk menekan kebebasan media Palestina, situs surat kabar tersebut baru-baru ini telah diblokir," kata al-Qarra melalui akun Facebook pribadinya.

"Sayang sekali ISP lokal menanggapi perintah penuntut umum dengan segera memblokir situs yang ditargetkan. Rekan-rekan kami yang memiliki keahlian teknis saat ini mencoba untuk membatalkan langkah tersebut, karena surat kabar kami, melalui situsnya, memiliki puluhan ribu pembaca di Tepi Barat," tambah al-Qarra.

Seperti dilansir dari Aljazirah, jaksa penuntut umum Otoritas Palestina, Ahmed Barak, menolak berkomentar mengenai masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement