Kamis 20 Oct 2016 20:01 WIB

Israel Harus Terima Konsekuensi Langgar Hukum Internasional

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di depan tentara Israel setelah terjadi bentrokan di dekat perbatasan Israel dan Jalur Gaza, (20/11).
Foto: Reuters
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di depan tentara Israel setelah terjadi bentrokan di dekat perbatasan Israel dan Jalur Gaza, (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALESTINE -- Utusan Palestina untuk Perserikatan Bagsa-Bangsa (PBB) mengatakan kepada Dewan Kemanan bahwa Israel harus diberi konsekuensi karena tidak mengindahkan seruan internasional untuk menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.

Duta Besar Palestina Riyad Mansour menilai Israel telah mengikis masa depan negara Pelestina dengan pendirian permukiman Yahudi ini. “Seruan inernasional untuk penghentian kegiatan permukiman Israel dan kejahatan terhadap rakyat Palestina harus didukung dengan langkah-langkah praktis yang serius dan memaksa Israel mematuhi hukum. Harus ada konsekuensi jika Israel terus melanggar hukum internasional,”  kata Mansour dikutip Al Arabiya, Kamis (20/10).

Sebelumnya, PBB telah menyatakan bahwa permukiman Yahudi di tanah Palestina adalah tindakan ilegal. PBB juga telah berulang kali menyerukan Israel untuk menghentkan kegiatan permukiman mereka. Namun, menurut laporan PBB, terdapat peningkatan aktivitas pembangunan selama beberapa bulan terakhir.

Utusan PBB Nickolay Mladenov menyebutkan kepada Dewan Kemanan bahwa Israel baru-baru ini memutuskan membangun permukiman dari yang hanya 98 unit perumahan menjadi 300 unit di Shilo, Tepi Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement