Senin 09 Oct 2017 16:30 WIB

'Yerusalem tak Dapat Digantikan dengan Kota Lain'

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Yerusalem
Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel bulan lalu menerima sebuah petisi atas nama Abu Arafeh dan tiga anggota parlemen Palestina lainnya yang diusir dari kota Yerusalem. Petisi itu sebagai permintaan untuk membatalkan pencabutan status kependudukan Yerusalem mereka.

Bagi anggota parlemen Palestina Khaled Abu Arafeh yang diasingkan, apa yang ia lakukan merupakan langkah untuk bersatu kembali dengan keluarganya di Yerusalem. "Saya tahu bahwa tujuan kami adalah tindakan yang adil, Yerusalem tidak dapat digantikan oleh kota lain, dan saya dengan sabar menunggu hari saya dapat kembali ke Yerusalem," ujar Abu Arafeh seperti dilansir Aljazirah, Ahad (8/10).

Menurut laporan Human Rights Watch baru-baru ini, Israel mencabut status kependudukan hampir 15 ribu orang Palestina antara 1967 dan 2016. Sebagian besar kasus tersebut karena kegagalan untuk membuktikan dokumen. Namun ada juga karena kasus pembalasan hukuman dan hukuman kolektif terhadap anggota keluarga Palestina yang dituduh menyerang orang Israel, dan juga sejumlah orang yang dituduh melanggar kesetiaan.

Abu Arafeh membutuhkan waktu 11 tahun untuk mencapai pengadilan tertinggi Israel. Pada 2006, dia, bersama Mohammed Totah, Ahmed Attoun dan Mohammed Abu Teir, terpilih menjadi anggota Dewan Legislatif Palestina dalam daftar Gerakan Perubahan dan Reformasi. Abu Arafeh juga diangkat menjadi menteri luar negeri urusan Yerusalem.

Menteri dalam negeri Israel, Roni Bar-On, kemudian mencabut status tempat tinggal mereka, dengan alasan pelanggaran kesetiaan kepada Israel. Tuduhan tersebut terkait dengan pemilihan mereka dalam parlemen asing dan tuduhan keanggotaan Hamas. Keempat orang tersebut mengajukan banding atas keputusan tersebut dan dideportasi ke Tepi Barat yang diduduki pada  2010. Namun dalam keputusannya pada September, Mahkamah Agung memutuskan menteri dalam negeri tidak memiliki wewenang untuk mencabut status tempat tinggal Arafeh dan teman-temannya sesuai dengan hukum Israel yang ada, dan membalikkan keputusan Bar-On.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement