Ahad 19 Nov 2017 15:13 WIB

Tanggapan Palestina Soal Penutupan Kantor PLO di Washington

Rep: Rizkyan Adhiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah peserta aksi dari Solidaritas Muslimin Indonesia untuk Al-Quds, Voice Of Palestina, dan Garda Merah Putih menggelar aksi solidaritas Palestina di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/7).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah peserta aksi dari Solidaritas Muslimin Indonesia untuk Al-Quds, Voice Of Palestina, dan Garda Merah Putih menggelar aksi solidaritas Palestina di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina terkejut dengan keputusan pemerintah Amerika Serikat yang tidak akan memperpanjang lisensi operasional Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington. Ini menyusul pertemuan Mahmoud Abbas dan Donald Trump yang dinilai penuh kesepahaman sebagai langkah untuk melanjutkan perundingan damai di Palestina-Israel.

Otoritas Palestina menduga Israel menekan AS untuk menolak perpanjangan izin operasonal tersebut. "Kami tidak akan menyerah pada pemerasan atau tekanan mengenai operasi kantor PLO atau perundingan mengenai kesepakatan damai Israel-Palestina," kata Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki, Ahad (19/11).
 
Kepada Kantor berita Palestina, WAFA, Juru Bicara Presiden Palestina Nabil Abu Rdainah mengatakan, ditolaknya perpanjangan lisensi operasional PLO akan berdampak pada proses perdamaian dan hubungan AS an negara Arab. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut pengaruh yang diberikan langah yang diambil otoritas AS tersebut.
 
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, penolakan perpanjangan izin kerja PLO merupakan kewenangan pemerintah AS. Israel, dia mengatakan, akan menghormati keputusan tersebut dan akan terus bekerjasama dengan AS untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan di kawasan.
 
 
Pengumuman penolakan izin operasional PLO dilakukan otoritas AS pada Rabu (15/11) kemarin. Kebijakan tersebut diambil kementrian luar negeri AS berdasarkan keputusan kongres. Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson mengaku tidak bisa memperpanjang lisesnsi yang segera berakhir pada November tahun ini.
 
Berdasarkan regulasi, operasional PLO tidak bisa dilanjutkan menusul desakan pemerintah Palestina kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kejahatan Israel di Palestina.
 
Kendati, kebijakan tersebut bukan berarti AS akan menghentikan hubungan dengan PLO atau memberi isyarat niat untuk berhenti bekerja sama dengan otoritas Palestina.
 
"Kami tetap fokus pada kesepakatan damai yang komprehensif antara Israel dan Palestina dan akan menyelesaikan inti masalah antara kedua belah pihak," kata seorang pejabat pemerintah.
 
Sebelumnya pada September lalu, Mahmoud Abbas mengatakan kepada PBB jika Palestina meminta ICC untuk menginvestigasi dan mengambil langkah hukum terhadap otoritas Israel terkait kegiatan permukiman dan agresi terhadap rakyat Palestina.
 
Sementara, PLO merupakan lembaga politik resmi Palestina yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. Lembaga yang terdiri atas sejumlah organisasi perlawanan, organisasi ahli hukum, mahasiswa, buruh hingga guru ini membuka kantor perwakilan di Washington DC pada 1994.
 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement