Ahad 10 Dec 2017 12:32 WIB

Sikap Trump, Aktivis HAM Saudi: Pelanggaran Terang-terangan

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi yang mengatasnamakan NSHR pada Sabtu (9/12)  mengeluarkan sebuah pernyataan kecaman terhadap keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. NSHR menyebut langkah Trump tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap rakyat Palestina.

"Pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina dan negara-negara Arab dan Islam, serta konvensi dan resolusi Internasional yang terkait dengan penyebab Palestina," kata aktivis HAM Arab dalam salah satu pernyataannya seperti dikutip dari Arab News, Ahad (10/12).

Keputusan Trump tersebut dinilai telah melanggar hukum dan bertentangan dengan resolusi legitimasi Internasional, yaitu resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, yang menegaskan bahwa ilegalitas hukum Israel mengenai Yerusalem.

Aktivis HAM Arab itu menekankan, hak-hak rakyat Palestina telah diakui dan didukung oleh masyarakat Internasional, yang menyerukan agar tidak mengambil langkah-langkah  pengakuan publik terhadap aneksasi Yerusalem oleh Israel. "Yerusalem merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang telah diduduki sejak 1967," jelas NSHR.

Karena itu, NSHR meminta negara-negara Arab, Islam, dan negara-negara yang mencintai perdamaian untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Ini untuk mendorong Pemerintah Amerika meninjau kembali posisinya dan mematuhi kehendak Internasional yang memungkinkan rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka yang sah.

NSHR menuntut agar Israel mematuhi resolusi PBB, yang menegaskan pembatalan semua prosedur legislatif dan administratifnya dan penyitaan tanah serta properti untuk mengubah status hukum Yerusalem.

NSHR juga menuntut agar Israel mematuhi ketentuan Konvensi Jenewa Keempat pada tahun 1949 dan juga Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 465 tahun 1980.

Ini menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Israel untuk mengubah ciri fisik, komposisi demografi dan struktur kelembagaan di wilayah Palestina yang diduduki atau bagiannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Ini pelanggaran terburuk hak asasi manusia dan sumber semua pelanggaran yang diderita oleh orang-orang Palestina," kata NSHR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement