Jumat 05 Jan 2018 01:25 WIB

Pengadilan Israel Penjarakan Pemrotes Antipermukiman

Rep: Marniati/ Red: Budi Raharjo
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)
Foto: news.bbc.co.uk
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)

REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV -- Pengadilan Distrik Beersheba Israel menjatuhkan hukuman kepada empat warga Arab-Israel setelah mereka memprotes rencana penyelesaian pembangunan di Gurun Negev. Kantor Berita Quds melaporkan kejadian ini pada Rabu.

Keempat orang tersebut bernama Atef Abu Ayesh, yang dipenjara selama 12 bulan; Usama Nasasra selama 10 bulan; Obaida Hawashleh juga selama 10 bulan; dan Atef Abul Qi'an selama empat bulan. Dilansir Middle East Monitor, Kamis (4/1), pengadilan tersebut mengklaim hukuman yang diberikan untuk kepentingan umum.

Sumber-sumber lokal mengatakan hukuman ini diberikan pada saat banding terhadap hukuman tiga tahun sebelumnya untuk masing-masing terdakwa. Menurut kelompok hak asasi manusia, hukuman tersebut merupakan bentuk penindasan karena keempat pemuda tersebut ikut serta dalam demonstrasi yang damai dan legal.

"Langkah ini bertujuan untuk menakut-nakuti warga Palestina Israel agar mereka tidak meminta hak mereka," kata kelompok tersebut.

Keempat orang yang ditahan mengikuti sebuah demonstrasi menentang usulan permukiman Israel yang dijuluki Rencana Perintis, yang bertujuan untuk mengevakuasi lingkungan Arab di Negev dan menggantinya dengan komunitas Yahudi. Orang-orang yang dievakuasi akan diberi apartemen di daerah-daerah tertentu di Negev.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement