Senin 12 Mar 2018 21:12 WIB

PBB Sebut Permukiman Ilegal Israel Kejahatan Perang

Pembangunan permukiman ilegal Israel pelanggaran terhadap konvensi Jenewa.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Zeid Raad Al-Hussein menyebut permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem sebagai kejahatan perang.

Menurut media lokal yang dikutip Middle East Monitor, Senin (12/3), peringatan Al-Hussein tersebut akan menjadi bagian dari sebuah laporan yang akan diluncurkannya ke Dewan Keamanan PBB pada 19 Maret mendatang.

"Membangun permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk fasilitas sosial,ekonomi dan keamanan yang diberikan kepada penduduk mereka dengan tujuan untuk memindahkan Zionis ke tanah yang diduduki dengan paksa, merupakan pelanggaran terhadap pasal 147 Konvensi Jenewa," tulis pejabat PBB dalam laporannya.

Menurut situs berita Israel, laporan yang akan diluncurkan pekan depan itu adalah yang pertama dari enam laporan  menyoroti pendudukan Israel. Salah satu laporan tersebut menuduh Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem. Dan satu lagi berkonsentrasi pada pelanggaran Israel di Dataran Tinggi Golan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement