Rabu 29 Jun 2016 05:44 WIB

Sejarah Hari Ini: Pusat Perbelanjaan di Seoul Hancur, Lebih dari 500 Tewas

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Pusat perbelanjaan Sampoong yang hancur.
Foto: YouTube
Pusat perbelanjaan Sampoong yang hancur.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah pusat perbelanjaan bernama Sampoong di Seoul, Korea Selatan hancur pada 29 Juni 1995. Setidaknya lebih dari 500 orang tewas dalam peristiwa ini.

Kehancuran pusat perbelanjaan ini diduga akibat kesalahan perhitungan dari pihak kontraktor yang membangun gedung, Pada awalnya, gedung ini didesain sebanyak 5 lantai.

Namun, sang pemilik, Lee Joon bersikeras ingin membuat lantai lebih banyak. Salah satunya adalah lantai yang menyediakan kolam renang.

Saat itu, insyinyur dalam proyek ini sudah memperingatkan Joon bahwa hal itu sangat berbahaya dilakukan. Namun, ia merasa tidak senang karena keinginannya tak terwujud kemudian memecat mereka.

Selain itu, departemen perencanaan bangunan di Ibu Kota Korea Selatan itu juga tidak menyarankan adanya pembangunan pusat perbelanjaan dengan desain yang diinginkan Joon. Namun, kepada pihak yang berwenang untuk menyetujui proyek itu, ia melakukan suap.

Perubahan desain yang dibuat oleh Joon seakan dianggap aman. Bahkan, penggunaan bahan baja dan beton yang dinilai kurang dengan mutu di bawah standar juga diabaikan begitu saja.

Saat kejadian berlangsung, langit-langit di lantai lima mulai menunjukan tanda-tanda akan runtuh. Sekitar pukul 18.00 sore, banyak orang yang sedang makan di area restoran di lantai paling bawah.

Tiba-tiba lantai lima rubuh dan menyebabkan semua lantai di bawahnya terkena dampak kehancuran hingga menjadi lengkung. Kebakaran seketika terjadi akibat bocornya bensin dari mobil-mobil yang diparkir.

Upaya pemadaman api berlangsung hingga berhari-hari. demikian dengan penyelamatan korban yang kebanyakan baru berhasil dikeluarkan 16 hari setelah kejadian. Banyak dari mereka yang ditemukan dalam keadaan ta bernyawa dan 900 lainnya menderita luka berat.

Atas peristiwa ini, Lee Joon diadili karena dianggap lalai dan melakukan tindak kriminal dalam pembangunan gedung pusat perbelanjaan itu. Ia diberi hukuman selama tujuh setengah tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement