Sabtu 25 Feb 2017 09:37 WIB

Sejarah Hari Ini: Hitler Mendapat Kewarganegaraan Jerman

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Adolf Hitler
Foto: redchurch.org.au
Adolf Hitler

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 25 Februari 1932 migran dari Austria,  Adolf Hitler mendapatkan kewarganegaraan Jerman. Pada awal karirnya ia merupakan seorang tentara Jerman di Perang Dunia I. Ia mendapatkan penghargaan Salib Besi atas keberaniannya.

Seperti dilansir On This Day, ia menjadi pemimpin National Socialist German Workers Party atau Nazi. Sebagai pemimpin Nazi ia melanggar Perjanjian  Versailles.

Ia mempromosikan Pan Jermanisme, antisemitisme dan antikomunisme. Kharismanya saat  berpidato dibantu dengan propaganda Nazi mendapatkan sambutan besar dari warga Jerman yang mengalami depresi hebat saat itu.

Dipilih menjadi Kanselir Jerman pada  1933, Hitler segera mengkonsolidasikan kekuatannya. Bahkan ia menunjuk dirinya sebagai Führer pada 1934. Ia juga segera mengubah Jerman menjadi negara totalitarian satu partai di bawah  diktator.

Tujuan utama Hitler adalah mendirikan orde baru hegemoni Jerman Nazi yang absolut di Eropa. Kebijakannya adalah mencapai Lebensraum atau ruang hidup bagi orang Jerman.

Kebijakannya yang sangat agresif mendorongnya menginvasi Polandia pada September 1939. Ini merupakan awal mula terjadinya Perang Dunia II di Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement