Senin 12 Jun 2017 10:56 WIB

Sejarah Hari Ini: Mandela Divonis Penjara Seumur Hidup

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Nelson Mandela
Foto: AP
Nelson Mandela

REPUBLIKA.CO.ID, Pemimpin gerakan anti-apartheid di Afrika Selatan, Nelson Mandela divonis hukuman penjara seumur hidup pada 12 Juni 1964. Ia bersama tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena merencanakan tindakan sabotase.

Di antara para terdakwa adalah mantan sekretaris jenderal Kongres Nasional Afrika (ANC), Walter Sisulu. Selama ini, gerakan nasionalis itu bertujuan mengakhiri penindasan terhadap warga kulit hitam di Afrika Selatan.

Gerakan itu dilarang untuk aktif pada 1960. Mandela dan kawan-kawan di ANC yang terus berjuang mengakhiri praktik apartheid  akhirnya tidak memiliki pilihan selain menggunakan kekerasan untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah berkuasa di Afrika Selatan.

Politik apartheid diterapkan oleh kaum nasionalis dari Partai Nasional yang berkuasa di Afrika Selatan pada 1948. Meski awalnya berunjuk rasa tanpa kekerasan, Mandela yang tidak memiliki pilihan lain untuk melawan membuat kelompok militan Umkhonto we Sizwe (MK) pada 1961.

Setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Rivonia, pria kelahiran 18 Juli 1918 itu menjalani masa kurungan mulai dari di Pulau Robben. Kemudian ia berpindah ke Penjara Pollsmoor, hingga akhirnya Penjara Victor Verster.

Atas desakan masyarakat internasional, Mandela dibebaskan pada 1990. Ia kemudian menjadi presiden ANC dan menerbitkan otobiografi.

Ia juga kemudian bernegosiasi dengan Presiden F.W De Klerk untuk menghapus apartheid. Pemilihan umum yang memperbolehkan segala jenis ras di Afrika Selatan terlibat pada 1994 menyatakan ANC sebagai partai pemenang. Sejak itu, Mandela resmi menjadi presiden baru negara itu hingga 1999.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement