Senin 19 Jun 2017 16:58 WIB

Sejarah Hari Ini: Kaisar Meksiko Bonek Prancis Dieksekusi Mati

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto:
Logo restoran cepat saji McDonald

Salah satu perusahaan restoran makanan siap saji yang terkenal di dunia, McDonalds memenangkan gugatan mereka atas kasus percobaan pencemaran nama baik di Inggris pada 19 Juni 1997. Dua aktivis lingkungan yang digugat, yaitu Helen Steel dan Dave Morris dinyatakan bersalah.

Steel dan Morris sebelumnya kerap menerbitkan selebaran yang mengatakan McDonalds telah melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. Termasuk juga berbagai aktivitas yang tidak etis secara kemanusiaan.

Dalam persidangan akhir, hakim menilai bukti-bukti atas kebenaran selebaran tersebut tidak dapat diyakini. Beberapa tuduhan yang disebut di dalamnya adalah McDonalds membuat banyaknya hutan hujan di berbagai negara di dunia rusak.

Tak hanya hanya itu, kelaparan di negara-negara berkembang juga terjadi akibat industri makanan siap saji itu. Kemudian, McDonalds dinyatakan sebagai salah satu pelopor restroran yang menyajikan santapan tidak sehat, bahkan membahayakan kehidupan generasi yang akan datang.

Atas kemenangan McDonalds, Steel dan Morris dijatuhi hukuman denda sebesar 60 ribu poundsterling. Namun, mereka menentang keputusan itu dan mengatakan bahwa hakim telah berbuat tidak adil, dengan mengorbankan kepentingan sosial.

Meski dinyatakan menang, McDonalds diberikan saran oleh hakim. Perusahaan itu diminta untuk tidak menargetkan promosi kepada anak-anak. Banyak orang tua yang mengeluhkan kecendrungan mereka mengkonsumsi makanan siap saji, yang secara kesehatan terbukti tidak baik untuk perkembangan tubuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement