Jumat 21 Feb 2014 10:09 WIB

Terlibat Nazi, Tiga Manula Jerman Dipenjara

Rep: Gita Amanda / Red: Citra Listya Rini
Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Tiga pria berusia 88, 92 dan 94 tahun ditahan oleh pihak berwenang Jerman karena dicurigai sebagai penjaga di kamp kematian Nazi di Auschwitz. Rumah sejumlah pria di tiga negara bagian Jerman, digerebek bulan lalu setelah jaksa menyelidiki kejahatan perang era-Nazi.

Jaksa mengumumkan mereka merekomendasikan dakwaan terhadap 30 orang, pada Kamis (20/2). Tiga orang ditahan dan telah dikirim ke penjara. Lebih dari 1,1 juta orang, sebagian besar dari mereka orang Yahudi, dibunuh di Auschwitz.

Tiga orang terdakwa yang ditahan, selama ini tinggal di negara bagian Baden-Wuerttemberg. Mereka dicurigai terlibat dalam pembunuhan yang terjadi antara 1942-1945. 

Ketiganya dibawa ke rumah sakit penjara Hohenasperg di Ludwigsburg. Penggerebekan juga terjadi di negara bagian Hessen dan Rhine-Westphalia di utara. Namun tak satu pun dari tersangka di wilayah tersebut ditahan. 

Keputusan untuk mengambil tindakan terhadap tersangka diduga mengikuti hukuman yang dijatuhkan pada penjaga Nazi, di Mei 2011. Kala itu pengadilan memutuskan bahwa John Demjanjuk, seorang pekerja di sebuah kamp konsentrasi, bersalah karena berada di lokasi pembunuhan.

Ini berarti bahwa pengadilan tidak harus membuktikan partisipasi aktif dalam membunuh, untuk memutuskan bahwa tersangka terlibat pembunuhan.

Demjanjuk meninggal pada tahun 2012 dalam usia 91. Ia terus membantah menjadi penjaga di kamp kematian Sobibor Nazi di wilayah Polandia yang diduduki.

Demjanjuk telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena berada di lokasi pembunuhan 28.060 jiwa tersebut. Ia meninggal di sebuah rumah jompo, sementara kasus itu menunggu banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement