Senin 31 Jul 2017 14:40 WIB

Sejarah Hari Ini: Badai Tenggelamkan Kapal Bermuatan Harta Karun

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Kapal tenggelam
Foto: bbc
Ranjau darat.

Pemerintah Inggris mengumumkan larangan total penggunaan ranjau darat, pada 31 Juli 1998. Parlemen meloloskan Undang-Undang Ranjau Darat satu bulan sebelumnya, setelah ada tekanan publik, meski tentara Inggris masih diizinkan untuk menggunakannya dalam kondisi tertentu.

Larangan ini diberlakukan satu bulan sebelum ulang tahun pertama kematian Putri Diana. Mendiang Putri Diana diketahui sangat memperjuangkan larangan penggunaan ranjau darat, yang didukung oleh British Red Cross and Mines Advisory Group (MAG).

Direktur MAG, Lou McGrath, mengungkapkan adanya celah dalam undang-undang tersebut yang masih memperbolehkan tentara Inggris membantu pasukan NATO menggunakan ranjau darat.

Menteri Luar Negeri Inggris Robin Cook menanggapi kritik MAG dengan mengatakan pihaknya tengah melindungi pasukan Inggris agar tidak dikriminalisasi oleh tentara Amerika yang mungkin melakukan operasi militer yang sama.

Lebih dari 100 negara menyetujui Konvensi Ottawa Desember lalu untuk melarang penggunaan ranjau darat. Namun dibutuhkan 40 penandatangan untuk menjadi hukum internasional.

Sejauh ini 37 negara telah menandatangani kesepakatan tersebut dan Inggris berharap dapat memperngaruhi AS dan Turki. Kedua anggota NATO ini belum meratifikasi perjanjian tersebut.

"Tentara paling profesional di dunia sekarang mengatakan ini bukanlah sistem yang benar secara moral atau bermanfaat secara militer," ujar Menteri Pertahanan Inggris George Robertson.

"Ada masalah besar di luar negara-negara yang masih belum menandatangani kesepakatan. Kita harus menggunakan wewenang moral Inggris untuk memastikan posisi kita menjadi standar internasional," katanya kepada BBC Radio.

Pada Oktober 1999 Inggris memenuhi janjinya untuk menghancurkan persediaan lebih dari dua juta ranjau darat. Pada 2002, 141 negara telah menandatangani Konvensi Ottawa dan 125 di antaranya telah melakukan ratifikasi penuh.

Akan tetapi, negara adidaya regional seperti AS, Cina, dan Rusia masih belum menerima persyaratan perjanjian tersebut hingga 2003. Sementara Angola menandatangani Konvensi Ottawa pada Juli 2002.

Pada April 2006, PBB menyelenggarakan peringatan hari penyadaran ranjau darat pertama, yang ditandai di hampir 30 negara di seluruh dunia. Peringatan ini dilakukan untuk mengapresiasi upaya yang sedang dilakukan untuk menghilangkan penggunaan ranjau darat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement