Rabu 01 Oct 2014 11:17 WIB

Mesir Vonis 68 Pendukung Mursi 15 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Julkifli Marbun
Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis 68 pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi, dengan hukuman 15 tahun penjara. Mereka dituduh turut berperan dalam kekerasan dalam aksi Oktober 2013 silam.

Aljazirah melaporkan, Pengadilan Mesir menerapkan hukuman massal terbaru bagi para pendukung Ikhwanul Muslimin. Para terdakwa dituduh mengambil bagian dalam kekerasan saat melakukan aksi protes berunjuk bentrok pada 2013.

Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk 63 terdakwa, dan 10 tahun untuk lima orang lainnya.

Selama ini polisi telah menindak keras para pendukung Mursi, sejak kejatuhannya pada Juli 2013. Bentrokan antara petugas dan demosntran pendukung Mursi kala itu menewaskan ratusan orang dan membuat ribuan lainnya ditahan.

Pengadilan sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati atau penjara pada ratusan pendukung Mursi.

Pada sidang lain, pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada sembilan aktivis. Mereka dianggap mengadakan pertemuan ilegal. Tiga dari mereka ditangkap terkait gerakan 6 April, sementara sisanya merupakan aktivis independen.

Pekan lalu, pengadilan lain menghukum 86 orang dengan hukuman 15 tahun penjara. Mereka didakwa dengan tuduhan yang berkaitan dengan protes pro-Mursi.

Mursi sendiri telah diadili dalam beberapa kasus dan menghadapi hukuman mati, jika tuduh spionase dan terorisme pada dirinya terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement