Senin 02 Mar 2015 11:51 WIB

Menghina Emir, Pemimpin Oposisi Kuwait Dibui Dua Tahun

Rep: C07/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin oposisi Kuwait Musallam al-Barrak saat berbicara kepada wartawan di Kuwait City pada 20 November 2011
Foto: reuters
Pemimpin oposisi Kuwait Musallam al-Barrak saat berbicara kepada wartawan di Kuwait City pada 20 November 2011

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan banding Kuwait menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemimpin oposisi terkemuka Mussalam al-Barrak atas tuduhan menghina penguasa serta sistem hukum.

Barrak dihukum karena pidato yang ia sampaikan di depan puluhan ribu demonstran pada Oktober 2012. Dalam pidatonya ia memprotes perubahan undang-undang pemilihan yang memungkinkan keluarga penguasa Al-Sabah memanipulasi hasil pemilu.

Barrak mendapatkan dukungan penuh dari para pendukungnya. Mereka berkumpul, Ahad (1/3),  saat ia dibawa petugas keamanan untuk memulai hukuman penjara.

Barrak yang merupakan anggota parlemen itu juga pernah memberikan pidato tentang Popular Action Movement (PAM) yang memboikot jajak pendapat yang diselenggarakan di bawah undang-undang pemilihan baru pada Desember 2012 dan Juli 2013

"Anda dapat memenjarakan tubuhku tapi tidak akan pernah memenjarakan ide saya," ujar Barrak, dikutip dari Al Jazeera, Ahad (1/3).

Pengadilan banding memberikan hukuman kepada Barrak setelah membatalkan hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan pengadilan pada April 2013 dengan tuduhan yang sama menghina Emir, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah.

Keputusan yang diberikan sepekan lalu itu memicu protes marah para aktivis oposisi. Mereka melakukan aksi dan beberapa di antaranya terluka ketika polisi membalas dengan gas air mata dan granat kejut. Juli tahun lalu, demonstrasi juga dilakukan saat Barrak ditahan selama lima hari atas tuduhan terpisah menghina pengadilan.

Karena protes massa 2012, pemerintah Kuwait telah menindak oposisi, menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan bahkan mencabut kewarganegaraan juru bicara PAM Saad al-Ajmi September lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement