Sabtu 30 May 2015 08:50 WIB

Satu Lagi WNI Dijatuhi Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Rep: c07/ Red: Satya Festiani
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu WNI kembali dijatuhi hukuman mati, Cicih binti Aing Tolib, WNI divonis hukuman mati pada (19/5) lalu di pengadilan Uni Emirat Arab. (UEA).

Cicih adalah TKI asal Karawang, Jawa Barat. Pada tahun 2013, ia diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi majikan yang baru berusia 4 bulan.

Dalam melakukan perlindungan, pengacara KBRI melakukan banding di  pengadilan banding pada tahun 2014 memutuskan untuk mengulang proses peradilan dengan majelis hakim baru. Namun, pengadilan ulang tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Cicih.

Menlu Retno Marsudi pun melakukan diplomasi terkait vonis hukuman Cici saat bertemu dengan Menlu UEA Syeikh Abdullah pada Jumat (29/5).

Menlu Retno memintakan bantuan untuk meninjau kembali kasus Cicih, sekaligus membantu mendekati keluarga korban guna mendapatkan pemaafan.

"Menlu Syeikh Abdullah menyampaikan akan membuka akses seluasnya bagi KBRI untuk memberikan perlindungan, termasuk melakukan kunjungan selama Cicih di penjara." Ujar Retno dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (30/5).

Selain membahas Cicih, kedua Menlu tersebut juga membahas isu-isu strategis yang mendesak seperti isu irregular migrant di Asia tenggara dan isu kemitraan strategis Indonesia dengan negara-negara Teluk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement