Kamis 02 Jul 2015 03:15 WIB

Ratusan Warga Langgar Aturan Ramadhan di Iran

Rep: c34/ Red: Satya Festiani
Iran
Iran

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU -- Kepolisian Iran telah menangkap 500 warga karena melanggar aturan selama puasa Ramadhan. Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejak awal bulan suci yang dimulai pada 18 Juni.

Seorang pejabat peradilan di Kota Shiraz, Provinsi Fars, Iran, mengatakan 500 orang itu ditangkap oleh polisi atau anggota Basij. Ia menambahkan, 20 orang di antaranya hanya diberi peringatan, sementara sisanya diberikan putusan hukum dalam waktu 24 jam.

"Selain itu, ada 2.500 orang yang diberi teguran dan nasihat lisan untuk menaati peraturan selama Ramadhan," ujarnya, seperti dilansir kantor berita ISNA, Rabu (1/7).

Sumber tidak menyebutkan jenis putusan yang diberikan, namun tahun lalu dua orang di Shiraz dicambuk karena melanggar peraturan berpuasa. Laporan lain menunjukkan, siapa saja yang melanggar peraturan di depan umum dan di mobil akan ditangkap.

Konon, menurut hukum di Iran, orang-orang yang melanggar puasa di depan umum akan harus mendekam selama 10 sampai 60 hari di penjara atau mendapatkan 74 kali cambukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement