Rabu 25 Nov 2015 09:22 WIB

Dituding Rencanakan Teror, Pria Pakistan Divonis 40 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Hakim federal New York, Selasa (24/11),  menjatuhkan vonis 40 tahun penjara pada seorang pria Pakistan. Pria tersebut dinyatakan bersalah karena merencanakan serangan ke beberapa negara.

BBC News melaporkan, Abid Naseer (29 tahun) diekstradisi dari Inggris ke AS. Pihak berwenang AS menyatakan Naseer menjadi bagian dari rencana penyerangan ke Manchester, New York dan Kopenhagen.

Pada Maret lalu, hakim menyatakan dia bersalah karena memberi dukungan materil kepada Alqaidah. Naseer juga terbukti melakukan konspirasi untuk menggunakan perangkat destruktif.

Asisten direktur FBI Diego Rodriquez mengatakan, Naseer yang sekolah ke Inggris, tak menggunakan sistem visa pendidikannya di Inggris dengan baik. Ia jusu mengekspolitasi itu untuk rencana mengambil nyawa banyak orang dalam jumlah besar.

Naseer kali pertama ditangkap di Inggris pada 2009, bersama 11 orang terduga lainnya. Mereka diduga merencanakan serangan bom di pusat perbelanjaan Arndale di Manchester selama akhir pekan Paskah.

Naseer tidak dideportasi ke Pakistan, sebab hakim menyatakan itu tak aman. Naseer mengatakan ia tak bersalah, dan tak memiliki catatan kriminal. Dia membela diri dalam persidangan. Penasehat hukumnya mengatakan mereka akan mengajukan banding.

Naseer ditangkap lagi pada 2010 atas permintaan jaksa AS. Ia kemudian diekstradisi ke AS, sebab jaksa menganggap ia bagian dari Alqaidah yang berencana menyerang beberapa lokasi di Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement