Rabu 03 Feb 2016 20:16 WIB

Saudi Ringankan Hukuman Penyair Palestina yang Murtad

Hukuman Cambuk
Hukuman Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati seorang penyair Palestina yang diadili karena murtad sebagai seorang Muslim dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukum cambuk 800 kali, Rabu (3/2).

Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi syariah negara tersebut pada 2013 di Abha, wilayah barat daya Arab Saudi dan ditahan kembali serta diadili pada awal 2014. Keputusan baru yang diunggah oleh pengacara Fayadh, Abdul Rahman Al Lahim, dalam akun Twitternya mengatakan pengadilan memutuskan mengkaji vonis hukuman mati yang telah diberlakukan.

"Terdakwa divonis delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan yang terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaan. Sebanyak 50 cambukan pada setiap tahap," demikian ketetapan putusan sebagaimana unggahan di Twitter.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar lebih lanjut. Hukuman Fayadh berdasarkan keterangan dalam tuntutan saksi yang mengaku telah mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad SAW, dan Arab Saudi serta isi dari buku puisi yang dia tulis beberapa tahun yang lalu.

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan 800 cambukan. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan banding Arab Saudi, dan dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah dan pada 17 November 2015 hakim yang berbeda memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Pengadilan tingkat kedua memutuskan untuk mempertahankan keterangan saksi yang menentang keterangan saksi jaksa yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Sistem peradilan Arab Saudi berdasarkan syariah atau hukum Islam dan hakimnya adalah para ulama Sunni Islam dari lembaga pendidikan Wahhabi di kerajaan ultrakonservatif itu. Dalam tafsir syariah Wahhabi, kejahahatan agama termasuk penghujatan dan kemurtadan bisa terancam hukuman mati.

Penulis liberal Raif Badawi dihukum cambuk 50 kali pada Januari tahun lalu setelah divonis 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan atas penghujatan yang memicu protes keras dunia internasional. Badawi masih di dalam penjara, namun para diplomat mengatakan dia tidak mungkin dicambuk lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement