Senin 15 Feb 2016 05:40 WIB

Uni Emirat Arab Vonis Mati Empat Pendukung ISIS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Gerakan ISIS
Foto: VOA
Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Mahkamah agung federal di Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (14/2) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat orang secara in absentia, karena bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Dilansir dari Gulf News, empat warga UEA yang berusia kisaran 18-29 tahun diputuskan bersalah karena bergabung dengan ISIS dan berjuang bersama anggota kelompok militan di Suriah.

Sementara Kantor berita Emirates (WAM) melaporkan, hukuman mati diputuskan oleh Mahkamah Agung Federal, yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Al-Tunaiji.

Ia juga telah mengeluarkan serangkaian putusan terhadap enam terdakwa lainnya dituduh mendukung ISIS atau kelompok militan Houthi yang didukung Iran di Yaman.

Hakim Tunaiji memberikan putusan tiga terdakwa yang masing-masing harus menjalani hukuman penjara 10 tahun, dua lainnya menerima lima tahun di bui, dan satu terdakwa mendapat hukuman tiga tahun. Namun, satu orang ternyata tidak bersalah.

"Mereka didakwa dengan perjalanan untuk bergabung dengan organisasi teroris (ISIS) setelah memasuki wilayah sebuah negara Arab dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan organisasi," tulis WAM.

Para terdakwa tersebut mendapat tuduhan mempromosikan kelompok di tempat umum, penyediaan dana, mengelola sebuah website untuk mempromosikan ide-ide organisasi, merusak reputasi negara, dan menghina simbol negara.

Sementara itu, tiga terdakwa yaitu dua warga Yaman dan satu Oman dinyatakan bersalah untuk pendanaan Houthi. "Mereka menyediakan bahan kimia, peralatan komunikasi, dan pasokan lainnya," seperti dilaporkan Gulf News.

Mahkamah Agung Federal Abu Dhabi tidak memberikan akses media internasional mengikuti jalannya pengadilan tersebut. Hukuman dijatuhkan setelah persidangan seorang pria Emirat, mengaku menjadi pemimpin ISIS lokal di negara Teluk pada akhir Januari.

UEA adalah anggota dari koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) yang telah membom ISIS sejak September 2014. Otoritas UEA telah memberlakukan undang-undang anti-teror yang lebih keras, termasuk hukuman penjara. Bahkan UEA memperkenalkan hukuman mati untuk kejahatan terkait dengan kebencian agama dan kelompok Takfiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement