Selasa 18 Oct 2016 08:27 WIB

Kerajaan Saudi Keluarkan Aturan Baru Keselamatan Kerja

Rep: c62/ Red: Agus Yulianto
Seorang pekerja melintas di depan pembangunan perluasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Seorang pekerja melintas di depan pembangunan perluasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman memimpin rapat Kabinet mingguan di Al Yamama Palace di Riyadh Senin (18/10). Rapat ini menyetujui sejumlah peraturan keuangan dan prosedural sebagai jaminan keamanan dan keselamatan saat melaksanakan proyek-proyek pemerintah.

Menteri dan Informasi Kabinet Raja Salman,  Essam Bin Saad mengatakan, kabinet telah menyetujui peraturan terkait  prosedur pengeluaran uang setelah mendapat laporan keuangan yang disampaikan oleh menteri keuangan. “Berdasarkan aturan baru, instansi pemerintah harus memverifikasi kepatuhan peraturan keamanan dan keselamatan,” katanya seperti dikutip Saudi Gazette Selasa (18/10).

Adapun proyek-proyek pemerintah yang mesti diperhatikan keselamatan para pekerjanya adalah proyek yang terkait urusan publik seperti proyek jalan atau transportasi, baik itu pekerjaan awal pembangunan atau renovasi, modifikasi, dan penambahan. “Pihak kerajaan akan membayar pihak swasta sebagai kontraktor yang mengerjakan semua fasilitas publik setelah mematuhi semua peraturan tentang keselamatan pekerjanya,” ujarnya.

Untuk mengetahui dilaksanakannya atau tidak aturan baru oleh para kontraktor, Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan harus meninjau langsung bagaimana sistem pengklasifikasian kontraktor dan peraturan eksekutif dengan memberi mereka nilai klasifikasi atas dasar kepatuhan mereka terhadap persyaratan keamanan dan keselamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement