Rabu 12 Apr 2017 17:09 WIB

KBRI Abu Dhabi Pulangkan TKW Korban Manipulasi

Tenaga keraja wanita (TKW) yang diduga ilegal menanti untuk dipulangkan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tenaga keraja wanita (TKW) yang diduga ilegal menanti untuk dipulangkan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi memulangkan delapan tenaga kerja wanita ke Tanah Air yang terindikasi menjadi korban manipulasi data ketenagakerjaan. Atase Tenaga Kerja KBRI Abu Dhabi Janususilo mengatakan, pihaknya berhasil memulangkan delapan tenaga kerja wanita ke Indonesia pada 11 April 2017 yang terindikasi diberangkatkan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia.

Kedelapan tenaga kerja wanita tersebut merupakan bagian dari 12 tenaga kerja wanita asal Indonesia yang diberikan perlindungan di penampungan sementara KBRI Abu Dhabi. "Tim 'Citizen Service' KBRI Abu Dhabi sebelumnya memperoleh informasi bahwa terdapat 12 tenaga kerja wanita asal Indonesia yang baru saja tiba di Bandara Internasional Abu Dhabi pada 2 Februari 2017," ujarnya, Rabu (12/4).

Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Bandara, diperoleh kepastian bahwa mereka diberangkatkan oleh PPTKIS dari Indonesia dengan melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Kedelapan tenaga kerja wanita asal Indonesia tersebut diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui proses manipulasi data ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPTKIS.

Sementara itu, empat orang tenaga kerja wanita lainnya terbukti diberangkatkan menggunakan visa "housemaids" untuk pengguna perseorangan. "Tim kami telah lebih dahulu memulangkan empat tenaga kerja wanita pada 19 Februari 2017 karena terbukti menggunakan visa sebagai 'housemaids' pada pengguna perseorangan," ujar Janususilo.

Sementara kedelapan orang yang baru saja dipulangkan terbukti terdapat manipulasi data jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PPTKIS setelah dilakukan konfirmasi dengan otoritas terkait di Jakarta. "Kami berharap seluruh pihak dapat menaati dan menghormati kebijakan pemerintah terkait moratorium dan tidak mencoba-coba mencari celah dengan memanfaatkan ketidaktahuan para calon tenaga kerja," ujarnya.

KBRI Abu Dhabi juga berhasil mendapatkan hak-hak tenaga kerja Indonesia sebesar 645.850 dirham (sekitar Rp 2,34 miliar) selama periode September 2016-April 2017. Sekitar 234 orang tenaga kerja Indonesia telah memperoleh hak berupa uang ganti tiket dan cuti sebesar 583.250 dirham (sekitar Rp 2, 113 miliar) sesuai kontrak kerja. Sementara itu, tujuh tenaga kerja Indonesia yang memiliki permasalahan gaji tidak dibayar telah memperoleh uang gaji sebesar 62.600 dirham (sekitar Rp 227 juta).

Di sisi lain, permintaan untuk tenaga kerja Indonesia terampil dan profesional di Uni Emirat Arab mulai meningkat. "Dalam rangka menyambut pelaksanaan Dubai Expo 2020, KBRI Abu Dhabi telah memperoleh permohonan 'Job Order' sebanyak 847 orang untuk berbagai jabatan di bidang konstruksi, 20 orang untuk jabatan di sektor perminyakan dan 30 orang untuk hospitality," ujar Dubes RI untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis.

Sampai saat ini, kata dia, masih terdapat tambahan kebutuhan 500 tenaga kerja Indonesia terampil dan profesional di bidang konstruksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement