Jumat 14 Jul 2017 15:53 WIB

Kemlu Upayakan Perlindungan Bocah WNI Ditemukan di Turki

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan akses kekonsuleran kepada otoritas Turki terhadap seorang WNI berumur 15 tahun yang ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan Turki dan Suriah.

"Betul bahwa KBRI Ankara mendapatkan notifikasi dari Pemerintah Turki bahwa ditemukan di sebuah rumah yang digerebek oleh aparat keamanan Turki seorang WNI berusia 15 tahun, di bawah umur," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat (14/7).

Saat ini, WNI berinisial T tersebut berada di panti sosial di Adana, suatu kota di perbatasan di Turki. Iqbal mengatakan pemerintah sudah melakukan komunikasi langsung dengan WNI tersebut, dan dengan panti sosial serta otoritas Turki.

"Kami segera akan mendapatkan akses kekonsuleran kepada WNI tersebut karena ini kelompok rentan, di bawah umur. Kami juga akan segera memberikan perlindungan yang diperlukan termasuk kemungkinan untuk segera memulangkannya ke Indonesia," kata Iqbal.

Menurut catatan dari Kemenlu, orang tua WNI tersebut beserta sang adik perempuannya sudah kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh Turki pada akhir Januari 2017. Iqbal menerangkan mereka berangkat ke Turki dengan maksud untuk menyeberang ke Suriah.

WNI di bawah umur tersebut dinikahkan secara Islam di bawah tangan dengan warga negara Turki, sebelum kepulangan orang tuanya. Iqbal mengatakan laki-laki yang menjadi suami WNI tersebut sudah berada di bawah pemantauan aparat keamanan Turki.

Kemlu akan melibatkan Komnas Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut, karena dipandang sebagai pernikahan di bawah umur. "Kami sedang lihat apakah pernikahan di bawah umur diizinkan di Turki," kata Iqbal.

Orang tua dari WNI tersebut sudah berada di database Kemenlu, BNPT dan Densus 88. Sejak 1 Januari 2015, jumlah WNI yang dideportasi dari Turki sebanyak 430 orang, di mana 157 di antaranya adalah anak-anak, 146 perempuan dan sisanya laki-laki.

Para WNI yang dipulangkan tersebut berniat masuk ke Turki untuk menyeberang ke Suriah. Mereka ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan negara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement