Ahad 17 Sep 2017 02:25 WIB

Mesir Hukum Mursi 25 Tahun pada Kasus Mata-Mata Qatar

Mantan presiden Mesir, Mohammed Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Mohammed Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun bagi presiden terguling Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslim pada Sabtu (16/9). Ia dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar, kata sumber peradilan, dikutip Reuters. 

Mursi terpilih secara demokratis sebagai presiden setelah revolusi 2011. Namun ia digulingkan pada pertengahan 2013 oleh jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden Mesir, setelah munculnya gelombang demonstrasi yang menentang kepemimpinannya. Tak lama kemudian, Mursi ditahan. 

Pengadilan Kasasi Mesir, dalam putusan akhirnya, mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar menjadi 25 tahun. Sebelumnya, Mursi dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. 

Mursi sudah mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap para penentang selama aksi-aksi unjuk rasa pada 2012. 

Sejak Mursi terguling, ribuan pendukung Ikhwanul Muslim diadili secara massal dan ratusan di antaranya dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara dengan masa yang panjang. 

Pada 2014, Mesir mendakwa Mursi dan sembilan sosok lainnya membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara serta dokumen-dokumen sensitif kepada Qatar.  

Hubungan Mesir dengan Doha sudah bermasalah karena Qatar mendukung Mursi. 

Mesir merupakan salah satu dari empat negara Arab dalam kelompok yang dipimpin Arab Saudi yang memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni. Mereka menuding Qatar memberikan dukungan bagi kelompok-kelompok militan dan bekerja sama dengan saingan kelompok negara itu, Iran. Doha membantah tuduhan-tuduhan itu. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement