Senin 06 Nov 2017 14:23 WIB

Arab Saudi akan Bekukan Rekening Tersangka Korupsi

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Agus Yulianto
Pangeran Alwaleed bin Talal Alsaud
Foto: AP
Pangeran Alwaleed bin Talal Alsaud

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi telah mengumumkan, bahwa mereka akan membekukan rekening bank para tersangka yang ditahan atas tuduhan korupsi. Pejabat mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus ini.

Al-Arabiya melaporkan, Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi, lembaga di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi, mengatakan, sejumlah uang yang terkait dengan kasus korupsi akan dimasukkan ke Departemen Keuangan Negara.

Komite anti-korupsi Arab Saudi, yang didirikan pada Sabtu (4/11) oleh keputusan kerajaan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan diketuai oleh Putra Mahkota, telah menahan 11 pangeran, empat menteri yang masih menjabat, dan puluhan mantan menteri. Komite anti-korupsi ini diberi wewenang luas untuk menyelidiki kasus korupsi, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembatasan perjalanan, serta membekukan aset.

"Komite ini dimungkinkan pula mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu untuk menangani kasus korupsi publik dan menyita apa yang dianggap sebagai hak orang, entitas, dana, aset tetap dan bergerak, baik di dalam maupun luar negeri, mengembalikan dana ke kas negara, dan mendaftarkan properti dan aset atas nama milik negara," tulis keputusan yang diterbitkan Raja Salman.

Selain itu, Pangeran Muhammad mengumumkan akan membuka kembali kasus banjir Jeddah pada 2009 yang menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal. Komisi ini juga akan menyelidiki wabah virus korona yang juga dikenal sebagai sindrom pernapasan timur tengah (MERS) pada 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement