Jumat 12 Jan 2018 17:41 WIB

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman untuk Mendagri Era Mubarak

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir membatalkan hukuman penjara mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al-Adly pada Kamis(11/1) waktu setempat. Pengadilan tersebut memerintahkan pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan tujuh tahun penjara terhadap Al-Adly pada April. Dia dituduh menyalahgunakan dana publik dan penggelapan uang. Dia adalah menteri yang bertugas di bawah presiden terguling Hosni Mubarak sebelum turun jabatan.

Pengadilan juga menerima permohonan banding yang diajukan oleh delapan terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman tiga sampai lima tahun penjara, dan memberi mereka kesempatan untuk pemeriksaan ulang.

Pengacara mantan menteri tersebut,Farid El-Deeb, mengatakan kepada Reuters,bahwa keputusan tersebut memungkinkan Al-Adly dibebaskan tanpa prosedur hukum lebih lanjut. Dilaporkan Al-Adly tidak menghadiri persidangan tersebut.

Pada April tersebut Al-Adly dan dua pejabat kementerian lainnya diperintahkan untuk mengembalikan uang negara sebesar 11,95 miliar poundsterling Mesir atau setara 109,83 juta dolar AS. Tidak hanya itu, dia juga didenda dengan jumlah yang sama.

Enam pejabat lainnya juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan didenda 62 juta poundsterling Mesir (3,5 jutadolar AS). Sedangkan dua lainnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda 529 juta poundsterling Mesir (299 juta dolar AS).

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement