Senin 15 Jan 2018 10:21 WIB

Iran Tolak Seruan AS Periksa Lokasi Militernya

Bendera Badan Energi Atom Internasional berkibar di Vienna International China dalam rangka pembicaraan nuklir Iran bersama Prancis, Jerman, Inggris, Cina, Rusia, AS, dan Iran.
Foto: EPA
Bendera Badan Energi Atom Internasional berkibar di Vienna International China dalam rangka pembicaraan nuklir Iran bersama Prancis, Jerman, Inggris, Cina, Rusia, AS, dan Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran pada Ahad (14/1) menolak seruan AS belum lama ini bagi diizinkannya pemeriksaan asing atas lokasi militer Iran dengan dalih Kesepakatan Nuklir 2015.

Juru Bicara Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) Behrouz Kamalvandi mengatakan masalah pemberian akses asing ke lokasi militer Iran pada dasarnya tidak termasuk di dalam kesepakatan nuklir tersebut, yang dikenal dengan nama Rencana Aksi Menyeluruh Gabungan (JCPOA), sebagaimana dikutip kantor berita Tasnim.

Pada masa lalu, ada beberapa kasus pemeriksaan lokasi militer Iran seperti Parchin, yang pernah diperiksa oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Saat ini, IAEA belum mengeluarkan seruan apa pun bagi pemeriksaan lokasi militer lain di Iran.

Ia menekankan Republik Islam Iran takkan mengizinkan akses ke lokasi militernya lagi oleh pihak asing, termasuk IAEA. Pernyataannya dikeluarkan setelah Presiden AS Donald Trump pada Jumat (12/1) memperpanjang surat pelepasan tuntutan sanksi atas Iran , sementara menetapkan persyaratan bagi pelepasan sanksi berikutnya.

Pada Sabtu, Kementerian Luar Negeri Iran mengumumkan Teheran takkan pernah merundingkan Kesepakatan Nuklir 2015, kendati ada tekanan AS. Trump terus-menerus telah mengecam kesepakatan yang ditandatangani antara enam negara besar dunia (Cina, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia dan Jerman) dan Iran pada 2015. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Barat berjanji akan meredakan sanksi atas Teheran sebagai imbalan bagi dihentikannya upaya Iran untuk membuat senjata nuklir. Berdasarkan kesepakatan itu pula, presiden AS harus menandatangani peredaan sanksi atas Iran setiap 120 hari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement