Senin 19 Feb 2018 04:09 WIB

Wanita ISIS Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Irak

Mereka ditipu untuk masuk dalam anggota ISIS.

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Anggota ISIS
Foto: abc news
Anggota ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Salah seorang wanita asal Turki divonis hukuman mati oleh pengadilan Irak atas keterlibatannya dengan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Sedangkan 11 wanita asing lainnya dijatuhi hukuman penjara.

Seperti dilansir Al Jazirah, 12 wanita tersebut dijatuhi hukuman pada Ahad (18/2) di pengadilan Baghdad, Irak. Salah seorang terpidana bernama Azeri mengatakan kebanyakan dari mereka ditipu untuk masuk dalam anggota ISIS atau dipaksa oleh suami-suami mereka.

Wanita-wanita tersebut berusia antara 20 hingga 50 tahun. Sekelompok wanita tersebut ditangkap di daerah Mosul tempat yang memang menjadi daerah operasi militer Irak untuk merebut kota Mosul dari cengkraman ISIS.

Terpidana hukuman mati sepat mengaku dirinya hanya ingin mengikuti suaminya, tidak lebih dari hal tersebut. "Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya. Saya ingin tinggal di Negara Islam Suriah, di mana hukum Islam diterapkan," ujar dia seperti dilansir Aljazirah, Ahad (18/2).

"Tapi saya menyesal telah mengikutinya," kata wanita yang berusia 48 tahun tersebut.

Setelah kehilangan suami dan kedua anaknya yang tewas dalam serangan udara militer Irak, kini wanita tersebut tinggal menunggu hari eksekusi hukuman mati dirinya. Wanita-wanita tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Anti Terorisme Irak yang menyatakan setiap orang yang melakukan, menghasut, merencanakan atau membantu tindakan terorisme merupakan tindakan terlarang di negara Irak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement