Sabtu 17 Mar 2018 10:22 WIB

Sekjen PBB Sesalkan Kegagalan Gencatan Senjata di Suriah

Pada 24 Februari DK PBB mensahkan Resolusi 2401 mengenai gencatan senjata di Suriah.

Bangunan yang hancur akibat pengeboman di Ghouta timur, pinggiran Damaskus, Suriah, Kamis (22/2).
Foto: Ghouta Media Center via AP
Bangunan yang hancur akibat pengeboman di Ghouta timur, pinggiran Damaskus, Suriah, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat (16/3) mengatakan ia sangat menyesalkan bahwa Resolusi 2401, mengenai dihentikannya permusuhan di seluruh Suriah, belum dilaksanakan. Guterres juga menyatakan bahwa ia sangat prihatin dengan keputus-asaan yang diperlihatkan oleh orang yang menyelamatkan diri dalam jumlah sangat banyak dari Ghouta Timur dan Afrin.

Ghouta Timur telah menjadi berita utama baru-baru ini di tengah tekad pemerintah untuk merebut kembali daerah tersebut. Pada saat yang sama warga sipil diizinkan pergi, sementara sebanyak 400 ribu orang masih tinggal di daerah kantung yang dikuasai gerilyawan itu.

"Saya mendesak semua pihak dalam konflik agar sepenuhnya menghormati hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional serta menjamin perlindungan warga sipil," kata Guterres.

Ia menyatakan, setiap pengungsian warga sipil harus aman, sukarela dan sepenuhnya sejalan dengan standard perlindungan berdasarkan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional. "Juga sangat penting bahwa semua orang yang kehilangan tempat tinggal diperkenankan pulang secara sukarela, secara aman dan secara bermartabat ke rumah mereka segera setelah situasi memungkinkannya. Saya menyeru Dewan Keamanan agar bersatu dan melakukan tindakan nyata untuk segera mengakhiri tragedi ini," kata Guterres menambahkan.

PBB dan semua mitranya sepenuhnya dikerahkan untuk segera menyalurkan bantuan penyelemat nyawa kepada semua orang yang memerlukan. "Saya menyeru semua pihak agar menjamin akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan ke semua dareah," ujarnya.

"Kenyataan di lapangan di seluruh Suriah menuntut tindakan cepat guna melindungai warga sipil, meringankan penderitaan, mencegah ketidak-stabilan lebih jauh, menangani pangkal konflik dan menempa, untuk jangka panjang, penyelesaian politik yang langgeng sejalan dengan Resolusi 2254," kata pemimpin PBB itu.

Dewan Keamanan PBB pada 24 Februari dengan suara bulat mensahkan Resolusi 2401, yang menuntut gencatan senjata setidaknya selama 30 hari di seluruh Suriah, yang akan memungkinkan akses kemanusiaan dan pengungsian medis darurat.

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement