Rabu 14 Jul 2021 07:41 WIB

Indonesia Masuk Daftar Larangan Penerbangan Bahrain

Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara dalam daftar merah penerbangan Bahrain

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
 Sebuah pesawat Gulf Air Kerajaan Bahrain, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Sebuah pesawat Gulf Air Kerajaan Bahrain, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Bahrain telah menambahkan lagi 16 negara pada daftar merah penerbangan internasionalnya. Warga negara dari negara-negara yang masuk dalam daftar itu dilarang masuk ke Bahrain. Begitu pun sebaliknya, warga Bahrain dilarang melakukan penerbangan kenegara-negara yang masuk daftar  merah.

Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara dalam daftar merah tersebut. Penundaan penerbangan itu sejalan dengan arahan pemerintah Bahrain setelah meninjau rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Bahrain terutama mengenai situasi dan kondisi keamanan dan pandemi Covid-19 di 16 negara tersebut. 

Baca Juga

 

Seperti dilansir Saudi Gazette pada Rabu (14/7), negara-negara yang masuk daftar merah adalah Republik Dominika, Indonesia, Irak, Iran, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Panama, Filipina, Afrika Selatan, Tunisia, Uganda, dan Zimbabwe. Sebelumnya Bahrain terlebih dulu memasukan enam negara yakni Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam.

 

Penumpang yang datang dari negara-negara daftar merah, termasuk penumpang yang telah transit melalui salah satu negara tersebut pada titik mana pun dalam 14 hari sebelumnya, dilarang masuk kecuali mereka adalah warga negara atau penduduk Bahrain.

 

Penumpang yang memenuhi syarat untuk masuk harus menunjukkan sertifikat PCR negatif, dengan kode QR, yang diberikan dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan mereka. Selain itu menjalani pengujian lebih lanjut pada saat kedatangan, dan pada hari ke-10 karantina wajib mereka. Pembayaran untuk pengujian dapat dilakukan pada saat kedatangan atau melalui aplikasi BeAware Bahrain.

Untuk kenyamanan wisatawan, tersedia pusat karantina yang ditunjuk yang dilisensikan oleh National Health Regulatory Authority (NHRA). Penumpang dengan alamat di Bahrain, terdaftar atas nama mereka atau nama anggota keluarga dekat, dapat menyelesaikan karantina wajib 10 hari di tempat tinggal tersebut. Penumpang berusia enam tahun ke bawah dibebaskan dari persyaratan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement