Senin 03 Jan 2022 01:07 WIB

Hakim AS Terima Gugatan untuk Batalkan Kewajiban Vaksin Bagi Guru

Putusan memberi kemenangan kepada 24 negara bagian di AS.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Hakim di Pengadilan Louisiana, Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan mandat vaksin yang ditetapkan terhadap para guru pada Sabtu (1/1).
Foto: Wikimedia
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Hakim di Pengadilan Louisiana, Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan mandat vaksin yang ditetapkan terhadap para guru pada Sabtu (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Hakim di Pengadilan Louisiana, Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan mandat vaksin yang ditetapkan terhadap para guru pada Sabtu (1/1). Dalam putusan, disebutkan bahwa mereka tidak harus mendapatkan vaksinasi untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) saat memulai program pendidikan awal Head Start. 

Head Start adalah program yang didanai pemerintah federal yang mempromosikan pendidikan untuk anak-anak di bawah usia enam tahun yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Baca Juga

 

Dalam putusan, dituliskan oleh Hakim Distrik AS Terry Doughty bahwa pemerintah secara tidak sah melewati Kongres ketika memerintahkan para pekerja dalam program Head Start divaksinasi paling lambat 31 Januari mendatang. Selain itu, siswa berusia 2 tahun atau lebih juga harus menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau saat melakukan kontak dekat di luar ruangan.

Putusan memberi kemenangan kepada 24 negara bagian di AS yang menggugat pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden Joe Biden saat ini. Jaksa Agung Alabama yang termasuk di antara 24 negara bagian yang terlibat dalam gugatan dalam sebuah pernyataan memuji bahwa keputusan itu tepat. 

“Kemenangan ini membantu memastikan bahwa program Head Start akan terus berjalan, dibandingkan harus memecat guru dan mengurangi layanan kepada anak-anak,” ujar Jaksa Agung Alabama, Marshall dalam rilis berita pada Sabtu (2/1).

Kemenangan tersebut, menurut Marshall akan mencegah praktek pemaksaan masker yang tidak masuk akal, secara khusus kepada anak berusia dua tahun. Hingga saat ini, belum dipastikan apakah Pemerintah AS akan mengajukan banding atas hasil keputusan tersebut ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 di New Orleans.

Putusan Doughty serupa dengan putusan yang dikeluarkan oleh hakim di Texas yang juga memblokir mandat Head Start pada Jumat (31/12).

Keputusan Doughty akan mempengaruhi 24 negara bagian, diantaranya adalah Alabama, Alaska, Arizona, Arkansas, Florida, Georgia, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, Nebraska, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Carolina Selatan, South Dakota, Tennessee, Utah, Wyoming dan West Virginia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement